Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2024

LEGALISIR DIKEDUTAAN

Gambar
  Syarat: 1. akta nikah asli 2. fotocopy Paspor 3. fotocopy KTP 4. fotocopy KK Bagi Anda yang ingin   melegalisir dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu dan Kedutaan Malaysia  percayakan pengurusannya kepada kami. CV. ABBASY CEMERLANG merupakan biro jasa berpengalaman dan memiliki izin untuk melakukan pengurusan  legalisir dokumen di Kemenkumham  , Kemenlu dan Kedutaan Luar Negeri. UNTUK INFORMASI MENGENAI BIAYA DAN PERSYARATAN YANG HARUS ANDA LENGKAPI SILAHKAN HUBUNGI KAMI : Telp/SMS   : 0852.7720.7917 / 0812.8215.164 WhatsApp  : 0823 6310 7878 E-mail        :   cv.abbasycemerlang@gmail.com Website    :  www.cvabbasycemerlang.com "KEPERCAYAAN ANDA ADALAH AMANAH BAGI KAMI"